Sidang Perkara Kekerasan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar

Terdakwa Mittun Dituding Ancam Saksi dan Gunakan Bahasa Kotor

Beritatrend.com. –Pematang Siantar Kamis, 16/01/25. – Sidang perdana kasus kekerasan dengan terdakwa Mittun berlangsung panas di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Selasa (14/01/2025).

Dalam sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB itu, tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Rita Kumari (ibu kandung terdakwa),

Endra Manju Malini (adik kandung terdakwa sekaligus korban), dan Karen Dillon (saksi di lokasi kejadian).

Rita Kumari, sebagai saksi pelapor, dengan nada emosional membeberkan kronologi kekerasan yang dilakukan anak kandungnya.

Ia mengaku telah menjadi korban pemukulan berulang kali hingga menderita rabun di mata kiri dan sakit pada tulang belakang.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini sebelumnya, namun berakhir damai. Saya pikir Mittun akan berubah, tetapi semakin menjadi-jadi,” ungkapnya dengan isak tangis.

Tidak hanya itu, Mittun juga dituduh memukul adiknya, Endra Manju Malini, di dalam Kuil Shri Mariamman pada acara keagamaan Tiruvilla, Juli 2024 lalu.

Pemukulan tersebut menyebabkan Endra mengalami luka parah hingga harus dirawat inap di rumah sakit selama tiga hari.

Menantu Rita, Karti Kartiya Ainen, juga menjadi korban kekerasan dalam insiden yang sama.

Saksi Meminta Keadilan

“Saya hanya ingin beribadah, tetapi malah ditinju di depan umum hingga pingsan,” ujar Endra Manju Malini.

Ia meminta keadilan atas kekerasan yang dialaminya. Karen Dillon, saksi lain, mengaku turut mendapatkan ancaman dari terdakwa sebelum sidang dimulai.

“Dia mengatakan, ‘Awas kau nanti, ada bagianmu.’ Ucapan itu diulang-ulang dengan nada intimidasi,” katanya.

Tanggapan Terdakwa

Di sisi lain, Mittun membantah semua tuduhan. Ia menuding keluarganya berniat menjual kuil tempat ibadah mereka untuk keuntungan pribadi.

“Saya tidak pernah memukul ibu dan adik saya. Mereka datang untuk membuat keributan. Bohong semua itu,” tegas Mittun di hadapan hakim.

Namun, suasana sidang semakin memanas ketika terdakwa menggunakan bahasa kotor dalam Bahasa India kepada saksi di hadapan petugas dan hadirin sidang.

“Badua Raskul Nai,” yang berarti “Laki-laki kurang ajar anjing,” diucapkannya dengan lantang, menimbulkan kegeraman di ruang sidang.

Rita Kumari, dengan linangan air mata, memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada anak kandungnya.

“Seorang anak yang tega memukul ibu kandungnya sendiri sudah melewati batas.

Apalagi dia seorang pendeta Hindu yang seharusnya menjadi teladan. Saya harap ada keadilan,” katanya.

Masyarakat Kota Pematang Siantar yang mengikuti kasus ini turut mengecam tindakan terdakwa.

“Seorang ibu layak dihormati, bukan menjadi korban kekerasan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujar seorang warga.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi dan pihak terdakwa.

Exit mobile version