Beritatrend.com. – Binjai, – Sidang praperadilan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai semakin memanas.
Dalam sidang terbaru pada Senin (17/2/2025), tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan menegaskan keberatan mereka terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Binjai.
Tak hanya itu, mereka juga menghadirkan dua saksi kunci yang mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus ini.
Dalam replik yang dibacakan, kuasa hukum Muhammad Amar menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan saksi dan pelapor, yang menurut mereka bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, mereka mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan oleh penyidik, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai lemah dan tidak cukup kuat untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
Namun, yang paling menarik perhatian adalah kesaksian dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Khaidir SE dan Ade Nazli Putra memberikan keterangan yang semakin memperjelas kejanggalan dalam kasus ini.
Fakta Mengejutkan: Uang Sudah Dikembalikan Sebelum Laporan Dibuat
Saksi Khaidir SE mengungkapkan bahwa Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 juta secara bertahap kepada pelapor, bahkan sebelum laporan polisi dibuat.
Pernyataan ini diperkuat oleh kesaksian Ade Nazli Putra, yang menegaskan bahwa setelah transaksi pembelian batu mustika, tidak ada masalah yang muncul hingga tiba-tiba ada laporan polisi yang mengarah pada penangkapan Muhammad Amar.
“Kami terkejut dengan adanya laporan ini, karena setahu kami, tidak ada permasalahan setelah transaksi berlangsung,” ujar Ade Nazli Putra dalam persidangan.
Pernyataan ini semakin memperkuat argumentasi kuasa hukum Muhammad Amar, yang menyatakan bahwa unsur kerugian dalam kasus ini tidak terpenuhi.
Bahkan, pihak termohon dalam jawabannya tidak membantah fakta pengembalian uang tersebut, yang menurut tim kuasa hukum bisa dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.
Kuasa Hukum: “Due Process of Law Harus Ditegakkan”
Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, selaku kuasa hukum Muhammad Amar, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan prosedur yang sah.
“Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Muhammad Amar, yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ujian Transparansi dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian banyak pihak, karena dinilai sebagai ujian transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat secara objektif dan memberikan putusan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (18/2/2025), di mana hakim akan mendengarkan tanggapan serta keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan pihak termohon sebelum mengambil keputusan akhir.
Akankah praperadilan ini membuka jalan bagi Muhammad Amar untuk mendapatkan keadilan?
Ataukah keputusan hakim justru akan memperpanjang drama hukum yang tengah berlangsung?
Semua mata kini tertuju pada sidang besok.