Skandal Pertamax Oplosan: Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi !

BPKN Buka Layanan Pengaduan hak konsumen dilindungi oleh Undang-Undang

Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 27 Februari 2025 – Dugaan praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax yang mencuat dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin memicu keresahan publik.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti bersalah wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen yang terdampak.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menekankan bahwa hak konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) No. 8 Tahun 1999, yang mewajibkan pelaku usaha mengganti kerugian jika produk yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jika terbukti ada unsur kesalahan dalam penyediaan bahan bakar, konsumen bisa menuntut ganti rugi. Tidak hanya secara perdata, tetapi juga pidana,” ujar Mufti kepada Kompas.com (27/2/2025).

Blending Haram: Beli Pertalite, Jual Pertamax?

Kasus ini bermula dari temuan Kejagung yang menduga adanya praktik blending ilegal di dalam tubuh PT Pertamina Patra Niaga.

Perusahaan diduga membeli Pertalite dengan harga murah, lalu mencampurnya di depo menjadi Pertamax sebelum menjualnya dengan harga lebih mahal.

“Pembayaran dilakukan untuk Ron 92 (Pertamax), padahal yang dibeli hanya Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dioplos di storage,” ungkap Kejagung dalam keterangannya (25/2/2025).

Praktik ini jelas merugikan konsumen yang membeli BBM dengan harga lebih tinggi tanpa mendapatkan kualitas yang dijanjikan.

Sembilan Tersangka, Termasuk Petinggi Pertamina

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam skandal ini.

Di antara mereka, enam adalah petinggi anak usaha Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).

Selain itu, tiga broker juga ikut terseret, salah satunya adalah MKAR, pemilik PT Navigator Khatulistiwa.

Konsumen Bisa Menggugat!

BPKN menegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan melalui tiga jalur:

  1. Langsung ke pelaku usaha – Konsumen bisa menuntut ganti rugi langsung kepada Pertamina atau pihak terkait.
  2. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) – Jalur mediasi jika konsumen ingin menyelesaikan secara lebih cepat.
  3. Pengadilan umum – Jika kasus ini berlanjut ke ranah hukum perdata atau pidana.

BPKN juga telah membuka call center pengaduan di nomor 153 untuk menampung laporan dari masyarakat. “Kita siap mendampingi konsumen yang merasa dirugikan,” tegas Mufti.

BBM Oplosan, Bahaya bagi Mesin Kendaraan?

Selain kerugian ekonomi, pengoplosan BBM juga bisa berdampak pada kerusakan mesin kendaraan.

Penggunaan bahan bakar dengan kualitas di bawah standar dapat menyebabkan knocking (mesin ngelitik), peningkatan emisi gas buang, hingga kerusakan jangka panjang pada sistem pembakaran.

Dengan mencuatnya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kualitas BBM yang digunakan.

Jika mencurigai adanya indikasi BBM oplosan, segera laporkan ke pihak berwenang atau BPKN.

Apakah ini akan menjadi skandal minyak terbesar dalam sejarah Indonesia?

Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Exit mobile version