Beritatrenr.com. – Surabaya Minggu, 27/10/24. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana Gregrorius Ronald Tannur, seorang pria berusia 27 tahun, di kediamannya di Pakuwon City, Surabaya, pada pukul 14.40 WIB. Penangkapan ini merupakan langkah eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, yang memvonisnya bersalah atas tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Gregrorius dituduh melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang berusia 29 tahun. Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun sesuai ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kronologi penangkapan dimulai pada pukul 14.10 WIB, ketika tim melakukan perjalanan dari kantor menuju kediaman terpidana. Setelah tiba di lokasi, tim menjelaskan tujuan kedatangan untuk menjemput Gregrorius dan melaksanakan eksekusi. Sekitar 15 menit kemudian, ia berhasil diamankan dan dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tiba dengan pengamanan ketat pada pukul 15.40 WIB.
Menurut pihak Kejaksaan, penangkapan ini adalah hasil dari pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana setelah putusan kasasi dikeluarkan. Dengan ditangkapnya Gregrorius, pelariannya berakhir dan proses hukum dapat dilanjutkan.
Setelah penangkapan, Gregrorius segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng, menandai langkah penting dalam penegakan hukum dan keadilan di wilayah Jawa Timur. Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap pelanggaran hukum demi keamanan bersama.