Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) sebanyak 40 perkara disetujui untuk dihentikan penuntutannya
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) sebanyak 40 perkara disetujui untuk dihentikan penuntutannya