Tujuh Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Serang, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Operasi besar-besaran oleh Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap jaringan pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.

Beritatrend.com. – Serang Rabu, 30/10/24. Operasi besar-besaran oleh Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap jaringan pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten dan Kota Serang. Dalam kurun waktu satu minggu, tujuh orang tersangka ditangkap, dan ribuan butir obat terlarang berhasil disita.

Kasatnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiyansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan antara 22 hingga 26 Oktober 2024. “Ini adalah langkah konkret kami dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (30/10/2024).

Penangkapan pertama terjadi di Kecamatan Kragilan, di mana dua tersangka, A dan K, ditangkap karena menjual obat jenis double Y dan hexymer. Tersangka lainnya, JI, ditangkap di Unyur, Kota Serang, terkait penjualan tramadol dan hexymer. Selain itu, AS dan S ditangkap di Lebak Wangi, sementara IW dan F ditangkap di lokasi terpisah di Kecamatan Pamaran dan Kota Serang.

Dari keseluruhan penangkapan, polisi berhasil menyita total 2.060 pil tramadol, 3.624 pil hexymer, dan 842 butir obat jenis Y atau Yerindo, serta uang tunai dari hasil penjualan yang mencapai ratusan ribu rupiah. Nilai total obat-obatan yang disita diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

“Setiap tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun,” tambah AKP Bondan, menegaskan komitmen Polres Serang dalam memerangi peredaran obat terlarang di wilayah hukum mereka.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Exit mobile version