Laporan DPP KAMPUD Dugaan Korupsi Dana BOKB di Lampung Tengah

Kejati Lampung Mulai Bergerak!

Beritatrend.com. – Bandar Lampung Rabu, 12/03/25. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam anggaran belanja Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2023.

Laporan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Rabu (12/2/2025).

Dugaan korupsi ini menyangkut dana sebesar Rp 8,96 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik subbidang keluarga berencana.

Anggaran tersebut dikelola oleh empat bidang dalam Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Lampung Tengah, yang kini berada dalam sorotan hukum.

Kejati Lampung: Laporan Sedang Ditelaah

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan ini dan memastikan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terhadap kasus tersebut.

“Surat laporan telah masuk di bidang Pidsus dan saat ini sedang dalam proses telaah tim,” ujar Ricky kepada media, Rabu (12/3/2025).

Modus Operandi: Pemotongan dan Kegiatan Fiktif?

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan berbagai dugaan modus operandi yang dilakukan dalam pengelolaan dana BOKB tersebut.

Salah satunya adalah dugaan pemerasan oleh Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran.

“Kami menemukan indikasi pemotongan honorarium pendamping TPK, transportasi kegiatan, jasa medis petugas kesehatan, entry data komunikasi, serta biaya makan dan minum. Total dugaan pemerasan ini mencapai Rp 965,13 juta,” beber Seno Aji.

Selain itu, KAMPUD juga menemukan indikasi kegiatan fiktif, seperti lokakarya bidang advokasi yang diduga tidak pernah dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan.

Begitu pula dengan dana operasional yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Desakan untuk Mengusut Tuntas

DPP KAMPUD mendesak Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., untuk segera mengusut kasus ini.

“Korupsi adalah ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat. Kami meminta Kejati Lampung menindak tegas para pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya demi memberikan efek jera,” tegas Seno Aji.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dalam program keluarga berencana.

Akankah Kejati Lampung berhasil membongkar praktik korupsi ini? Kita tunggu kelanjutan proses hukumnya!

Exit mobile version