PT Timah Gugat UU Tipikor ?

Hukuman Harvey Moeis Dinilai Tak Seimbang dengan Kerugian Negara

Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 2/03/25. – PT Timah, Tbk resmi mengajukan gugatan terhadap Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini didasari oleh kasus Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya yang terlibat dalam tambang timah ilegal.

Negara dirugikan hingga Rp 271 triliun, tetapi para pelaku hanya dibebankan uang pengganti sebesar Rp 25,4 triliun.

PT Timah menilai perbedaan angka ini terlalu jomplang dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Gugatan PT Timah: Minta Aturan Diubah

Dalam permohonannya yang terdaftar dengan nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, PT Timah meminta MK menafsirkan ulang Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Mereka ingin agar norma dalam pasal tersebut bisa dimaknai sebagai kewajiban bagi para koruptor untuk membayar uang pengganti yang sama dengan total kerugian negara—bukan hanya sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana.

“Akibat penerapan pasal tersebut, tidak ada keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti seluruh kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal,” tulis PT Timah dalam dokumen permohonan.

Kasus Harvey Moeis: Dihukum, tapi Tetap Untung?

Kasus tambang timah ilegal yang menjerat Harvey Moeis menjadi sorotan utama dalam gugatan ini.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut negara mengalami kerugian Rp 271 triliun, namun para terdakwa hanya diwajibkan mengganti Rp 25,4 triliun.

Dampak Besar bagi Industri Tambang

Gugatan PT Timah ini bukan hanya soal uang. Tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka telah merusak lingkungan secara masif.

Tanah yang semula subur berubah menjadi lahan tandus akibat eksploitasi liar.

PT Timah menegaskan bahwa selain keuangan negara, kerugian perekonomian akibat kehancuran ekosistem juga harus dihitung dalam pidana tambahan.

Jika MK mengabulkan gugatan ini, maka bisa jadi ini menjadi preseden bagi kasus korupsi lainnya.

Para pelaku tak hanya dihukum berdasarkan harta yang mereka peroleh, tetapi juga wajib mengembalikan seluruh kerugian negara.

Apakah MK Akan Mengubah Aturan?

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi.

Jika MK menerima permohonan PT Timah, maka skema pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi bisa berubah drastis.

Namun, jika ditolak, perdebatan soal keadilan dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia akan terus bergulir.

Dengan angka Rp 271 triliun sebagai taruhan, keputusan MK dalam kasus ini bisa menjadi titik balik besar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Exit mobile version