Beritatrend.com. – Serang Rabu, 12/03/25. – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatatkan angka fantastis!
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, mengungkapkan bahwa total penerimaan dari BPHTB sepanjang tahun 2024 mencapai Rp1,9 triliun.
Tak hanya itu, sertipikat tanah yang telah diterbitkan banyak digunakan sebagai agunan di bank.
Hal ini turut menggerakkan roda ekonomi daerah dengan total nilai Hak Tanggungan yang mencapai Rp79 triliun!
Apa Itu BPHTB?
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pajak ini wajib dibayarkan sebelum transaksi seperti jual beli, hibah, warisan, atau bahkan pemenang lelang.
Besaran BPHTB dihitung dari tarif pajak yang berlaku dikalikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) yang telah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Berapa Tarif BPHTB di Banten?
Tarif BPHTB di Provinsi Banten bervariasi, tergantung lokasi transaksi:
- Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Serang: 5% (dengan NPOPTKP Rp80 juta untuk perolehan pertama, Rp300 juta untuk hibah/waris).
- Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan: 5%, 2,5% untuk hibah/waris, dan 0,1% untuk pelaksanaan putusan hakim.
Misalnya, jika Anda membeli tanah di Kota Serang dengan harga Rp300 juta, perhitungannya sebagai berikut:
5% x (Rp300 juta – Rp80 juta) = Rp11 juta yang harus disetorkan sebagai BPHTB.
Dampak Besar BPHTB untuk Ekonomi Daerah
Pendapatan BPHTB ini bukan sekadar angka, melainkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan angka Rp1,9 triliun dari BPHTB di tahun 2024, Banten menunjukkan betapa sektor pertanahan berperan penting dalam menggerakkan perekonomian!