Warga Kampung Nelayan Muara Angke Akhirnya Dapat Sertipikat HGB

Setelah Puluhan Tahun Menanti

Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 17 Februari 2025 – Senyum bahagia terpancar di wajah Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara.

Setelah lebih dari tiga dekade menanti, akhirnya ia bisa menggenggam sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang telah ia tempati sejak 1989.

Penyerahan sertipikat ini dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Minggu (16/02/2025).

Sebanyak lima sertipikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan kepada warga sebagai bagian dari upaya penyelesaian legalitas tanah di kawasan tersebut.

Perjuangan Panjang Berbuah Manis

Hasyim tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya.

“Bahagia, sangat-sangat gembira karena harapan kita puluhan tahun tinggal di sini baru dapat hak legalitas kita,” ujarnya dengan penuh rasa syukur.

Selama bertahun-tahun, warga Kampung Nelayan Muara Angke hidup dalam ketidakpastian status kepemilikan tanah.

Proses panjang pengurusan sertipikat akhirnya menemukan titik terang berkat koordinasi yang dilakukan oleh Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera serta dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN.

“Pengurusannya semua dikoordinir melalui koperasi, dari program RT/RW, Alhamdulillah dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” tambah Hasyim.

687 Bidang Tanah Menunggu Sertifikasi

Saat ini, terdapat total 687 bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara, dengan 587 bidang sudah terukur dan 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran.

Keberhasilan penerbitan sertipikat ini menjadi harapan baru bagi warga lainnya yang masih dalam tahap pengurusan.

“Harapannya ke depan ya untuk teman-teman yang belum ngurus, segera ngurus sama-sama. Semoga dipermudah segala urusannya baik dari Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Hasyim.

Dukungan Pemerintah untuk Kepastian Hukum Warga

Penyerahan sertipikat ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi ATR/BPN, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung.

Kementerian ATR/BPN terus berupaya memastikan bahwa masyarakat, terutama yang telah lama menempati tanah tanpa kepastian hukum, bisa mendapatkan hak mereka.

Skema HGB di atas HPL menjadi solusi konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi warga Kampung Nelayan Muara Angke, sekaligus mendorong pengelolaan tanah yang lebih tertata di Jakarta.

Dengan sertipikat HGB di tangan, warga kini tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peluang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Ke depan, diharapkan seluruh warga Kampung Nelayan bisa segera mendapatkan sertipikat mereka dan menikmati hak yang sama atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Exit mobile version