Beritatrend.com. – Jakarta Dalam sebuah operasi besar-besaran, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhasil membongkar tiga jaringan narkoba internasional, menyita aset senilai Rp 869,7 miliar. Pengungkapan ini diumumkan oleh Kepala Bareskrim, Komjen Wahyu Widada, pada Jumat (1/11/2024).
Operasi ini tidak hanya mengungkap jaringan-jaringan yang terorganisir, tetapi juga mencakup 80 perkara narkoba dan penangkapan 136 tersangka. Jaringan yang dibongkar terdiri dari FP, HS, dan H, dengan jaringan FP yang paling luas, beroperasi di 14 provinsi dari Sumatera Utara hingga Sulawesi Tenggara. Jaringan HS menjangkau lima provinsi termasuk Kalimantan dan Bali, sementara jaringan H, yang dikelola oleh tiga bersaudara, terdeteksi beroperasi di Jambi.
Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa total perputaran uang dari ketiga jaringan ini mencapai Rp 59,2 triliun. Rincian mencolok menunjukkan bahwa jaringan FP berkontribusi sebesar Rp 56 triliun, diikuti oleh HS dengan Rp 2,1 triliun dan H dengan Rp 1,1 triliun.
Untuk memberikan efek jera, pihak kepolisian menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), bertujuan untuk memiskinkan pelaku dan merampas aset hasil kejahatan. Danang Tri Hartono, Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, menekankan pentingnya kolaborasi dengan instansi terkait dalam mempercepat proses penyelidikan.
“PPATK mendukung penyelidikan dengan pendekatan analisis baik reaktif maupun proaktif. Jika ada indikasi tindak pidana narkotika, kami akan menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke Polri atau BNN,” ujar Danang.
Penyelidikan ini juga mengungkap adanya pola transaksi yang semakin kompleks, termasuk penggunaan aset kripto oleh para pelaku. Hal ini menunjukkan adaptasi mereka terhadap perkembangan teknologi dalam menjalankan bisnis ilegal. “Perampasan aset ini diharapkan bisa maksimal, mengingat pola transaksi bandar narkotika kini lebih bervariasi,” tambahnya.
Dengan adanya penangkapan ini, pihak berwenang berharap dapat menghentikan peredaran narkoba yang merusak dan mempersempit ruang gerak para pelaku. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati dan penjara seumur hidup, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Operasi ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas kejahatan terorganisir yang berdampak besar pada masyarakat.