Beritatrend.com. – Bandar Lampung Rabu, 29/01/25. – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggunaan dana reses dan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan ini disampaikan pada Kamis (23/1/2025) siang, bersamaan dengan laporan terkait belanja perjalanan dinas dan belanja langganan surat kabar tahun yang sama.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono dan Kepala Satgas DPP KAMPUD A. Juanda, menegaskan bahwa laporan tersebut menguraikan modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan oleh pengguna anggaran bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
Modus Dugaan Korupsi yang Diungkap
Menurut Seno Aji, indikasi penyimpangan dana reses yang mencapai Rp. 3,93 miliar terjadi melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi riil.
Selain itu, terdapat dugaan pengondisian penyedia jasa dengan modus sewa perusahaan serta pengurangan volume kegiatan dengan menggabungkan pelaksanaan reses pertama dan kedua.
“Alhamdulillah, kami telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejati Lampung. Dugaan penyimpangan dana reses ini terindikasi melalui LPJ yang tidak sesuai kenyataan, pengondisian penyedia jasa, dan pengurangan volume kegiatan dengan cara menggabungkan reses pertama dan kedua,” ujar Seno Aji pada Rabu (29/1/2025).
Tak hanya itu, dugaan korupsi juga ditemukan dalam belanja Sosperda dan wawasan kebangsaan yang mencapai Rp. 4,26 miliar.
Beberapa modus yang diidentifikasi meliputi penyusunan LPJ palsu yang tidak berdasarkan pelaksanaan kegiatan nyata, penggunaan perusahaan penyedia jasa yang dikondisikan, serta dugaan mark-up pada honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia.
DPP KAMPUD Dorong Kejati Lampung Bertindak Tegas
Seno Aji menekankan bahwa pihaknya meminta Kejati Lampung, yang dipimpin oleh Kuntadi, S.H., M.H., untuk segera mengusut dugaan korupsi ini.
Ia menegaskan bahwa korupsi harus diberantas secara menyeluruh agar tidak menjadi sistemik di Provinsi Lampung.
“Perilaku korupsi harus mendapat perhatian serius karena jika dibiarkan akan mengakar dan menjadi sistemik. Kami meminta Kajati Lampung untuk menindak tegas para pelaku, tidak hanya untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, juga berharap laporan yang telah mereka ajukan dapat mendorong tindakan hukum yang tegas.
Ia menambahkan bahwa laporan ini kemungkinan besar akan diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kami berharap Kajati Lampung segera bertindak karena modus operandi yang digunakan dalam dugaan korupsi ini sangat beragam. Unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara harus diusut tuntas, bahkan kami mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Kejagung dan KPK RI,” tandasnya.
Laporan resmi dari DPP KAMPUD telah diterima oleh bagian PTSP Kejati Lampung melalui seorang pegawai bernama Nanda.
Dengan langkah hukum yang telah ditempuh, publik kini menanti bagaimana Kejati Lampung akan merespons dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana rakyat ini.