Hasto Kembali Gugat KPK …..

Langkah ini diambil setelah KPK tidak menerima alasan Hasto untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan

Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 18/02/25. –Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menunjukkan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua, setelah permohonan pertama ditolak oleh pengadilan.

Langkah ini diambil setelah KPK tidak menerima alasan Hasto untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya.

Pada Jumat (14/2/2025), Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, resmi mengajukan gugatan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ronny Talapessy menjelaskan bahwa gugatan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya, di mana tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan dua permohonan terpisah, yakni untuk pasal suap dan pasal perintangan penyidikan, yang sebelumnya digabungkan dalam satu permohonan praperadilan.

Dengan langkah ini, mereka berharap agar pengadilan dapat memeriksa pokok perkara yang belum tersentuh dalam putusan praperadilan sebelumnya.

Tidak Hadir di Pemeriksaan, Hasto Tunda Sidang

Gugatan praperadilan ini bertepatan dengan pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Senin (17/2/2025).

Namun, Hasto memilih untuk mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK, mengingat gugatan yang baru diajukan pada Jumat lalu.

“Betul ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny.

Meski demikian, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengingatkan bahwa meski Hasto mengajukan gugatan praperadilan, hal tersebut tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Johanis menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, praperadilan tidak dapat menjadi alasan untuk tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau harus hadir. Praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” ujar Johanis.

Johanis juga menambahkan, apabila ada penundaan pemeriksaan, hal itu hanya dapat ditentukan oleh keputusan hakim praperadilan yang memerintahkan untuk menunda pemeriksaan hingga adanya putusan.

KPK Siap Lakukan Pemanggilan Kedua

Terkait ketidakhadiran Hasto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK akan tetap melanjutkan proses pemeriksaan dan akan mengirimkan panggilan kedua kepada Hasto.

“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ujar Tessa. Oleh karena itu, surat panggilan kedua akan segera dilayangkan kepada Hasto dalam waktu dekat.

Sidang Praperadilan Ditetapkan

Sementara itu, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengumumkan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan Hasto akan digelar pada 3 Maret 2025 mendatang.

Proses hukum ini semakin menarik perhatian publik, mengingat bahwa perlawanan Hasto terhadap KPK mencuat di tengah-tengah sorotan terkait penyidikan kasus suap dan perintangan penyidikan yang membelitnya.

Dengan sidang praperadilan yang akan segera dimulai, perjalanan hukum Hasto Kristiyanto semakin memanas.

Publik pun menunggu apakah pengadilan akan menerima atau menolak gugatan ini, serta bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

Exit mobile version