Hasto Kembali Gugat KPK, Sidang Praperadilan Ditetapkan 3 Maret 2025,Langkah ini diambil setelah KPK tidak menerima alasan Hasto.
Siasat Hasto dan Harun Masiku: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK
Siasat Hasto dan Harun Masiku: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK,semakin terkuak di persidangan praperadilan.Tim Biro Hukum KPK mengungkap