Beritatrend.com -Jakarta rabu, 3/07/24. Dalam rangka silaturahmi dan peningkatan koordinasi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dipimpin oleh Ketua LPSK, Birgen Polisi (Purn) Dr. Achmadi. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat JAM-Pidum, lantai 2 Gedung Kejaksaan Agung RI, membahas berbagai inisiatif untuk meningkatkan kolaborasi antara kedua lembaga dalam menangani saksi pelaku (Justice Collaborator) dan pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPSK menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik dengan Kejaksaan, terutama keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberikan restitusi kepada 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, serta kasus lainnya. Dr. Achmadi menekankan pentingnya perlindungan terhadap Justice Collaborator, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, dan meminta agar sarana sel tahanan untuk Justice Collaborator dipisahkan dari pelaku utama demi keamanan dan kelancaran proses penanganan perkara.
“Kami juga meminta kerja sama dalam upaya restitusi di luar tindak pidana TPPO dan penganiayaan, terutama bagi perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. LPSK juga memberi perhatian khusus pada upaya restitusi dalam kasus investasi ilegal,” ujar Ketua LPSK.
Menanggapi hal ini, JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pemberian restitusi sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan semua pihak terkait. Beliau juga menegaskan pentingnya menetapkan Justice Collaborator sejak awal penyidikan perkara, bukan sebagai solusi terakhir ketika penyidikan mengalami hambatan.
“Jangan jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah lebih baik jika penerapan Justice Collaborator ditetapkan saat tahap awal penyidikan perkara,” jelas JAM-Pidum.
Selain itu, JAM-Pidum juga mengarahkan para jaksa untuk segera berkoordinasi dengan LPSK, khususnya dalam membantu pemenuhan hak korban dalam kasus investasi ilegal. “LPSK merupakan lembaga yang diamanahkan oleh negara untuk melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan korban,” tegas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Audiensi ini dihadiri oleh tujuh anggota pimpinan LPSK masa jabatan 2023-2029, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.