Kades Kohod Akui Ada Pihak Ketiga yang Palsukan Surat Izin Lahan Pagar Laut Tangerang

Beritatrend.com. – Tangerang Jum’at, 14/02/25. –Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, mengungkapkan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pembuatan surat izin palsu terkait lahan pagar laut di Tangerang.

Pengakuan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yunihar, yang menyatakan bahwa Arsin tidak pernah menandatangani atau terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut.

Menurut Asrul, yang dihubungi oleh beritatrend.com pada Kamis (13/2/2025), dokumen yang beredar, yang diduga dipalsukan, mengandung stempel dan tanda tangan yang tidak sah.

“Stempel dan tanda tangan yang ada pada surat-surat itu palsu. Arsin tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, dan semua ini adalah hasil tindakan pihak ketiga,” ujar Asrul dengan tegas.

Kasus ini bermula sejak 2021, ketika seorang individu berinisial “S” datang ke Desa Kohod dan menawarkan bantuan dalam pembuatan surat izin berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) tanah.

S, yang dikenal sebagai orang berpendidikan dan memiliki pengetahuan hukum, berhasil meyakinkan Arsin yang baru saja menjabat sebagai Kades pada waktu itu.

“Pihak ketiga ini datang dengan memberikan harapan-harapan positif kepada Arsin, yang baru saja dilantik.

Dengan latar belakang pendidikan dan pengalamannya, Arsin merasa tawaran itu sah dan menerima bantuan tersebut,” kata Yunihar.

Tawaran bantuan ini datang seiring dengan meningkatnya permintaan dari warga yang ingin membuat surat izin tanah, terutama setelah desas-desus mengenai masuknya pengembang ke wilayah Kohod.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, Polri mengungkap bahwa pihak yang terlibat dalam pembuatan surat palsu adalah seseorang yang mengelola peralatan kantor desa.

Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi sejumlah barang bukti yang disita, termasuk printer, monitor, keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod, yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat izin lainnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan bukti-bukti penting terkait pemalsuan dokumen tersebut.

“Barang-barang yang disita dari Kantor Desa Kohod dan rumah Kades, termasuk peralatan elektronik dan kertas yang digunakan dalam proses pemalsuan, menunjukkan adanya tindak pidana pemalsuan surat,” jelasnya dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (12/2/2025).

Meskipun Arsin dan Sekretaris Desa Kohod telah mengakui keterlibatan mereka dalam penyediaan alat-alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen, hingga saat ini, polisi belum menetapkan mereka sebagai tersangka.

Penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa lebih lanjut para pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di pemerintahan desa, serta pentingnya kewaspadaan dalam setiap proses administrasi.

Warga yang awalnya hanya ingin memiliki surat izin tanah kini menjadi korban dari tindakan yang merugikan banyak pihak. Polisi masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pihak ketiga yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ini.

Exit mobile version