BeritaTrend.com. – Labuhanbatu Jum’at, 11/04/25. – Kejutan besar datang dari Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Polres Labuhanbatu mengungkap kasus korupsi dana desa dengan tersangka AH (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulahnya mencapai lebih dari Rp740 juta.
Konferensi pers terkait pengungkapan ini digelar di Gedung Serba Guna Parama Satwika, Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/04/2025).
Dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., acara ini dihadiri oleh pejabat utama Polres, perwira, hingga insan pers.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk korupsi yang merugikan masyarakat, terutama di tingkat desa.
“Kami tidak akan mentolerir penyimpangan dalam pengelolaan dana publik. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipakai foya-foya,” tegasnya.
Modus: Tak Setor Sisa Anggaran, Tak Bangun Proyek, Bayar Pemain Voli Profesional
Dari hasil penyidikan, AH diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan sejumlah program pembangunan, hingga tidak membayar hak-hak perangkat desa.
Yang paling mencengangkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli yang menghadirkan pemain-pemain profesional dari luar daerah—termasuk atlet PON dan Proliga!
“Ini bentuk penyimpangan serius. Dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan hiburan. Jelas ini tidak bisa ditoleransi,” kata AKBP Choky.
25 Saksi, 2 Ahli, Bertumpuk Barang Bukti
Penyidikan yang dilakukan Polres Labuhanbatu cukup mendalam. Sedikitnya 25 saksi telah diperiksa, termasuk 2 ahli: satu ahli konstruksi dan satu ahli perhitungan kerugian negara.
Barang bukti berupa dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rekening koran, serta hasil audit resmi juga telah disita.
AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal: 20 tahun penjara.
Pesan Tegas untuk Kepala Desa Lain
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lain agar tidak bermain-main dengan dana publik.
“Kami akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas. Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang korupsi akan kami tindak tegas,” tutupnya.