Kasus Suap Hakim Perkara Ronald Tannur

Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 15 Desember 2024 – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka dalam perkara ini adalah ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim diduga terlibat kasus suap dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perkara terpidana Ronald Tannur.

Ketiga tersangka disangkakan menerima suap sebesar 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.

Suap tersebut diberikan melalui beberapa tahap, termasuk transaksi mencurigakan di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

Dana tersebut diduga bertujuan memengaruhi keputusan bebas terhadap terdakwa.

Pada 23 Oktober 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah para tersangka.

Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Primair: Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU yang sama.

Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU yang sama.

Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU yang sama.

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Langkah Selanjutnya

Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!