Kejati DKI Sita Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Proyek Tanah Technopark

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero)

Beritatrend.com. -Jakarta Jum’at, 6/09/24. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) yang dilaksanakan antara tahun 2018 hingga 2020. Proyek senilai Rp1,2 triliun ini kini tengah diselidiki setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pembiayaannya.

Hari ini, tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKI melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari proses penyidikan. Lokasi-lokasi yang disasar meliputi Gedung Cyber di Kuningan Barat Jakarta Selatan, sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok, serta rumah tinggal di Jalan Gebang Sari, Bambu Apus, Jakarta Timur.

Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk beberapa unit laptop dan PC yang akan dianalisis secara forensik, serta dokumen dan berkas penting lainnya. Penyitaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jelas peristiwa pidana dan memperkuat bukti dalam kasus tersebut.

Kejati DKI, melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan dana negara dalam jumlah besar. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap berbagai pihak yang mungkin terlibat dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek besar di Indonesia.

Exit mobile version