Kemendagri Dorong Daerah Manfaatkan Aset Secara Optimal, Begini Strateginya!

Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 14/02/25. – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) terus mendorong optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Salah satu langkah strategisnya adalah pemanfaatan aset daerah secara lebih efektif guna meningkatkan pelayanan publik.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Diskusi Publik bertajuk

“Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Implementasi Strategis Permendagri No. 7 Tahun 2024”. Acara ini digelar di Gedung Teater Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, pada Kamis (13/2/2025).

Mengapa Pengelolaan BMD Perlu Optimal?

Menurut Maurits, BMD merupakan aset strategis yang mendukung operasional pemerintahan daerah.

Namun, sering kali aset ini kurang dimanfaatkan secara maksimal, sehingga berpotensi menjadi beban ketimbang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, serta optimalisasi barang milik daerah tanpa mengubah status kepemilikan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan ini dapat dilakukan tanpa memerlukan persetujuan DPRD, asalkan tidak mengganggu tugas dan fungsi pemerintahan daerah.

Regulasi Baru, Langkah Baru

Diskusi ini juga membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Regulasi baru ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan BMD, mulai dari:

✅ Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)
✅ Penggunaan dan pemanfaatan aset
✅ Pengamanan serta penilaian barang daerah
✅ Pemindahtanganan dan penghapusan aset
✅ Pengawasan dan pengendalian

Maurits berharap regulasi ini bisa menjadi katalis bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan asetnya, sehingga tidak hanya berdampak pada efisiensi birokrasi, tetapi juga kesejahteraan masyarakat.

Dampak Positif bagi Daerah

Implementasi strategi ini diharapkan mampu membuka peluang baru bagi daerah dalam mengelola aset mereka dengan lebih cerdas.

Misalnya, aset yang sebelumnya terbengkalai bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti menjadi pusat layanan masyarakat, ruang kreatif bagi UMKM, atau bahkan menjadi sumber pendapatan daerah melalui mekanisme sewa atau kerja sama dengan pihak swasta.

“Tentunya kita semua berharap, semoga dengan adanya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 ini, pemerintah daerah bisa lebih optimal dalam mengelola asetnya, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tandas Maurits.

Ke depan, diharapkan setiap daerah bisa lebih inovatif dalam mengelola asetnya agar tidak hanya sekadar tercatat dalam laporan keuangan, tetapi juga benar-benar menjadi modal pembangunan yang produktif.

Exit mobile version