Kesaksian Erika br Siringoringo Dipertanyakan

Rekaman CCTV Ungkap Fakta Berbeda

Beritatrend.com. – Medan Minggu, 16/02/25. – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Doris Fenita br Marpaung dan kakaknya, Riris br Marpaung, pada Selasa (13/02/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi korban, Erika br Siringoringo, yang memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Erika mengenai kejadian yang menimpanya saat keributan terjadi.

Erika mengaku bahwa dirinya berada di dalam rumah sebelum akhirnya keluar setelah mendengar keributan.

“Saya waktu itu berada di dalam rumah, lalu keluar karena mendengar ribut-ribut. Saat saya mendekat, Doris langsung menampar saya, kemudian Riris menjambak dan mencakar saya,” ujar Erika dalam persidangan.

Hakim pun melanjutkan pertanyaan, apakah Erika sempat membalas serangan tersebut atau hanya diam.

Erika dengan tegas menjawab, “Saya hanya diam dan tidak membalas serangan mereka.”

Namun, keterangan Erika ini mulai dipertanyakan setelah Majelis Hakim, JPU, dan peserta sidang melihat rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan.

Rekaman tersebut menunjukkan bahwa Erika tidak hanya diam, melainkan ikut membalas dengan menjambak Doris.

Bahkan, dalam video terlihat bahwa Erika jatuh ke aspal akibat aksi saling serang, bukan karena dibanting seperti yang ia klaim sebelumnya.

Dugaan Keterangan Palsu Terungkap dari CCTV

Temuan dari rekaman CCTV ini semakin memperkuat dugaan bahwa kesaksian Erika br Siringoringo tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

Doris Fenita br Marpaung, yang dikonfirmasi di sebuah kafe di Jalan HM Joni, turut memberikan pernyataan terkait kejadian tersebut.

“Dia yang mendatangi kami lebih dulu, lalu saya menegur agar tidak ikut campur karena ini urusan orang tua.Tanpa basa-basi, Erika langsung menjambak rambut saya. Saya pun terkejut dan refleks menjambak rambutnya kembali. Kakaknya, Arini, juga menarik tangan saya, sehingga terjadi tarik-menarik hingga akhirnya Erika jatuh ke aspal, bukan dibanting seperti yang dia katakan di persidangan,” jelas Doris.

Kejadian ini diperkuat dengan rekaman CCTV yang telah ditampilkan di persidangan dan menjadi bukti penting dalam kasus ini.

Dugaan Skenario Drama untuk Simpati Majelis Hakim

Dalam sidang, Erika juga sempat menyatakan keberatannya atas pemberitaan yang menyebut kakaknya, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengklaim ada unsur intimidasi terhadap kakaknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, pihak keluarga Doris menilai pernyataan Erika sebagai bagian dari skenario untuk mencari simpati Majelis Hakim.

Pasalnya, sebelumnya sempat beredar berita online yang menyebut Doris Fenita br Marpaung, yang juga seorang ASN di Dinas Kesehatan Kota Medan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut keluarga Doris, tuduhan yang diarahkan kepada mereka tidak lebih dari upaya untuk membangun narasi dramatis agar mendapatkan dukungan dalam persidangan.

Status Tersangka dan Tawaran Perdamaian

Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Medan, status tersangka telah ditetapkan kepada Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 Jo 351 KUHP tentang pengeroyokan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat menawarkan perdamaian kepada Erika br Siringoringo.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Erika, sehingga sidang tetap dilanjutkan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 19 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terlapor.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah rekaman CCTV mengungkap fakta yang berbeda dari kesaksian saksi korban di persidangan.

Akankah persidangan berikutnya semakin memperjelas siapa yang benar dan siapa yang salah?

Semua mata kini tertuju pada lanjutan proses hukum yang akan datang.

Exit mobile version