Rapat DPR: Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akankah Diputuskan Hari Ini?

Beritatrend.com. – Jakarta – Pada hari Senin, 3 Februari 2025, rapat kerja antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi II DPR RI akan digelar untuk membahas penetapan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Rapat ini penting karena keputusan pelantikan yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025, terpaksa ditunda setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menentukan tanggal baru pelantikan kepala daerah secara bertahap.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang tidak berperkara di MK direncanakan pada 6 Februari. Namun, dengan adanya percepatan putusan MK, pelantikan harus menunggu hasil final dari MK terlebih dahulu.

Tito juga menegaskan bahwa beberapa opsi tanggal pelantikan sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam rapat tersebut.

Tunda Pelantikan, Apa Sebabnya?

Penundaan pelantikan ini disebabkan oleh percepatan jadwal putusan dismissal oleh MK, yang semula dijadwalkan pada 15 Februari 2025, menjadi pada 4-5 Februari 2025.

Putusan dismissal ini penting untuk menentukan apakah sengketa pilkada akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Jika suatu sengketa dihentikan, KPU daerah bisa langsung menetapkan pasangan calon yang memenangkan pilkada.

Hal ini berarti, pelantikan bagi kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak dipermasalahkan bisa segera dilaksanakan.

Namun, proses administrasi setelah putusan dismissal memerlukan waktu, sehingga pelantikan tidak bisa langsung dilakukan begitu saja.

Tito Karnavian memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dapat dilaksanakan sekitar 12 hari setelah putusan dismissal, yang berarti kemungkinan besar pelantikan akan dilakukan pada pertengahan Februari 2025.

Speedy Trial untuk Kepastian Hukum

Dalam kaitannya dengan percepatan putusan MK, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa percepatan ini sejalan dengan prinsip “speedy trial” atau peradilan cepat.

MK ingin memastikan bahwa keputusan bisa segera diambil untuk memberikan kepastian bagi pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan terkait Pilkada.

Faiz menambahkan bahwa prinsip hukum ini mendasari keputusan MK untuk tidak menunda pembacaan putusan, sehingga keadilan bisa segera dirasakan oleh semua pihak yang terlibat.

Pelantikan Masih di Februari

Meski ada perubahan jadwal, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tetap akan dilaksanakan pada Februari 2025.

Meskipun pelantikan tidak bisa dilakukan pada tanggal 6 Februari, proses administratif dan penghitungan ulang oleh Kemendagri dan KPU akan memastikan bahwa pelantikan bisa berlangsung segera setelah putusan MK keluar.

Rapat kerja yang digelar pada hari ini akan menjadi penentu, apakah perubahan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih bisa segera disepakati.

Para kepala daerah terpilih yang tidak berperkara di MK diharapkan bisa bersabar, mengingat pelantikan yang serempak tetap menjadi prioritas pemerintah.

Dengan berbagai dinamika yang terjadi, kita hanya bisa menunggu hasil rapat dan keputusan final yang akan memastikan kapan pelantikan bisa dilakukan. Tetapi, satu hal yang pasti: kepala daerah terpilih akan segera menjalankan tugas mereka di bulan Februari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!