Skandal Sawit di Musi Rawas: Eks Bupati dan Pejabat Terlibat Korupsi, Rp 61 M Disita!

Beritatrend.com. – Palembang Selasa, 4 Maret 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin ilegal serta penguasaan lahan negara seluas hampir 6.000 hektare tanpa hak.

Para tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum adalah:

  • RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015
  • ES, Direktur PT. DAM pada 2010
  • SAI, Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013
  • AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008–2011
  • BA, Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016

Empat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

Sementara itu, tersangka BA telah tiga kali dipanggil secara patut namun tak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.

Lahan Ribuan Hektare dan Uang Rp 61 Miliar Disita

Kasus ini menyeret lahan sawit seluas 5.974,90 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Lahan tersebut ternyata berasal dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang seharusnya tidak bisa dikuasai secara pribadi.

Selain lahan, penyidik juga berhasil menyita uang sebesar Rp 61,3 miliar yang secara sukarela diserahkan oleh PT. DAM.

Uang tersebut diduga terkait dengan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.

Modus Operandi: Lahan Negara Dicaplok untuk Sawit

Para tersangka diduga bersekongkol dalam penerbitan izin ilegal yang membuat PT. DAM bisa menguasai ribuan hektare lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit.

Penyidik menemukan bahwa dari total 10.200 hektare lahan di Kecamatan BTS Ulu, sekitar 5.974,90 hektare berhasil dikuasai secara melawan hukum.

Proses perizinan ini dilakukan dengan berbagai cara, termasuk memanipulasi dokumen dan menyalahgunakan wewenang.

Dugaan kuat, izin yang dikeluarkan bukan hanya cacat hukum, tetapi juga merugikan negara dalam jumlah yang fantastis.

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini mengancam para tersangka dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Kasus Masih Terus Dikembangkan

Pihak kejaksaan memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Penyidik akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan pemerintah maupun swasta, yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Tim penyidik akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap seorang sumber dari Kejati Sumsel.

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit, masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan hak negara yang telah dicaplok secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!