Tim TABUR Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Morowali

Beritatrend.com. – Muara Enim Sabtu, 15/02/25. – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan kasus pencurian dengan pemberatan, Andi Mulya Bakti Bin Toni, yang telah melarikan diri selama dua tahun.

Terpidana ditangkap di Kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 17.15 WITA.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H., dengan dukungan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim,

Tim TABUR Kejati Sulawesi Tengah, serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali.

Setelah memastikan lokasi persembunyian Andi Mulya Bakti, tim gabungan segera bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Andi Mulya Bakti Bin Toni adalah terpidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Muara Enim sempat membebaskan ketiga terpidana melalui Putusan Nomor 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Setelah putusan tersebut, dua terpidana lainnya telah lebih dulu dieksekusi pada Agustus 2022, sementara Andi Mulya Bakti melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelarian Berakhir, Terpidana Dibawa ke Lapas Muara Enim

Setelah dua tahun dalam pelarian, pelacakan intensif dari tim kejaksaan membuahkan hasil.

Pada Jumat (14/2/2025), Andi Mulya Bakti langsung dibawa oleh Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Muara Enim ke Sumatera Selatan.

Selanjutnya, ia akan dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengapresiasi keberhasilan tim dalam menangkap buronan ini.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum. Kejaksaan akan terus memburu para DPO untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, Kejati Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses peradilan.

Exit mobile version