Beritatrend.com. – Lampung – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Provinsi Lampung.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) oleh Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (6/3/2025).
Laporan ini terkait dengan dana bansos yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2016 sebesar Rp 60 miliar serta bunga pinjaman sebesar 6% per tahun dari 2017 hingga 2025 yang mencapai Rp 32,4 miliar.
Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 92,4 miliar.
Modus Korupsi: Petani Fiktif hingga Skema Pinjaman Siluman
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa modus operandi dugaan korupsi ini melibatkan berbagai skema.
Salah satunya adalah penggunaan kelompok petani tebu fiktif yang tidak memiliki legalitas resmi maupun kepemilikan lahan yang jelas.
“Penyaluran bansos ini disinyalir dikendalikan oleh Ketua KPTR RPM Way Kanan bersama 19 orang yang mengaku sebagai ketua kelompok tani. Mereka diduga membawahi 84 kelompok petani tebu, padahal keberadaannya tidak jelas. Pinjaman dana bergulir yang mereka ajukan diduga hanya formalitas agar seolah-olah dana tersalurkan sesuai prosedur,” ujar Seno Aji.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa indikasi penyimpangan semakin kuat karena dana tersebut dikelola dengan sistem tertutup dan tidak sesuai peruntukannya.
Beberapa penerima manfaat bansos yang berhasil diwawancarai tim investigasi KAMPUD, yakni saudara J dan E, juga mengungkapkan kejanggalan dalam pencairan dan pemanfaatan dana tersebut.
KPTR RPM Way Kanan Sudah Dinonaktifkan, Dana Semakin Misterius
Fakta mengejutkan lainnya, KPTR RPM Way Kanan ternyata sudah dinonaktifkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan pada 10 Desember 2024.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Desta Budi Rahayu, menonaktifkan koperasi tersebut melalui sistem Online Data System (ODS) karena tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
“Dengan status nonaktif ini, semakin jelas bahwa dana bansos Rp 60 miliar dan bunganya Rp 32,4 miliar lebih dikelola secara tidak bertanggung jawab dan diduga diselewengkan oleh oknum tertentu,” tegas Seno Aji.
DPP KAMPUD Siap Kawal Kasus Hingga ke KPK
DPP KAMPUD menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan monitoring terhadap laporan ini dan siap mengawal kasus hingga ke tingkat Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H dapat menindak tegas kasus ini. Dugaan korupsi yang melibatkan dana sebesar ini sangat berbahaya karena merugikan petani tebu yang seharusnya mendapatkan manfaat,” ujar Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono.
Laporan DPP KAMPUD telah diterima oleh bagian PTSP Kejati Lampung melalui pegawai bernama Arisah dan Diana.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat hukum dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang menggemparkan ini.