Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi Komoditi Emas

Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa dua saksi penting terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi

Beritatrend.com -Jakarta Kamis, 22/08/24. Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa dua saksi penting terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditi emas. Pemeriksaan ini merupakan langkah signifikan dalam penyidikan yang melibatkan pengelolaan komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.

Kedua saksi yang diperiksa adalah:

1. II, yang pernah menjabat sebagai Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager pada periode 2015-2017 di salah satu BUMN.
2. VM, yang saat ini menjabat sebagai Risk Management Division Head di PT Antam Tbk untuk tahun 2023.

Pemeriksaan kedua saksi ini berfokus pada penguatan pembuktian dan pelengkapan pemberkasan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan nama tersangka “HN dan rekan-rekannya”. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka dalam pengelolaan komoditi emas yang kini menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Agung menekankan pentingnya pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas. Melalui langkah ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi yang memiliki dampak signifikan terhadap industri dan ekonomi negara.

Exit mobile version