DPP KAMPUD Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Rp 17,4 Miliar ke Kejati Lampung

Beritatrend.com. – Bandar Lampung Rabu, 12 Februari 2025 — Awan gelap kembali menyelimuti dunia pendidikan di Lampung Tengah.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook senilai Rp 17,4 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan tersebut diajukan langsung pada Rabu (12/2/2025) oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang didampingi Sekretaris Umum, Agung Triyono.

Mereka mendesak Kejati Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini, yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.

Proyek ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Dugaan Modus Operandi: Mark-Up Harga dan Pengurangan Volume

Menurut Seno Aji, laporan mereka mengurai indikasi kuat adanya rekayasa dalam pengadaan tujuh paket Chromebook yang dikerjakan oleh enam perusahaan penyedia melalui metode e-purchasing.

“Terindikasi ada pengkondisian perusahaan penyedia dengan pola pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis yang tidak jelas. Diduga kuat terjadi mark-up harga dan pengurangan volume kegiatan,” ujar Seno Aji dalam konferensi persnya.

Ia juga mengungkapkan kejanggalan lainnya, yakni perbedaan spesifikasi barang yang diterima sekolah dengan yang tercantum dalam kontrak.

“Barang yang dikirim adalah Chromebook dengan garansi satu tahun, tetapi pembayaran dilakukan berdasarkan harga untuk garansi dua tahun. Ini jelas ada selisih harga yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Respons Dinas yang Membisu, DPP KAMPUD Semakin Yakin

DPP KAMPUD sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan korupsi ini. Namun, surat tersebut diabaikan.

“Ketika surat kami tidak direspons, keyakinan kami semakin kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Karena itu, kami meminta Kajati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Kuntadi, S.H., M.H. untuk menindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini sesuai amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Seno Aji.

DPP KAMPUD Desak Penegakan Hukum yang Tegas

Senada dengan Seno Aji, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan harapannya agar Kejati Lampung dapat menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum.

“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi di sektor pendidikan.

Dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) ini sangat membebani keuangan negara.

Bila perlu, laporan ini juga akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” ujar Agung.

Bukti Laporan Diterima Resmi oleh Kejati Lampung

Laporan DPP KAMPUD diterima secara resmi melalui bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung, dengan Diana sebagai petugas yang menerima dokumen tersebut.

Kini, publik menanti langkah tegas dari Kejati Lampung untuk menelusuri jejak uang rakyat yang diduga diselewengkan.

Apakah kasus ini akan menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Lampung Tengah, atau justru berakhir tanpa kepastian?

Waktu yang akan menjawab.

Exit mobile version